Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Meskipun Sudah Jadi Terdakwa, Sindikat Mafia tanah Jaringan Kades Tarai Bangun Masih Belum Tersentuh Hukum Semuanya 
Selasa, 07-04-2026 - 11:22:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar, OPSINEWS.COM-Penangkapan Kades Tarai bangun terkait Mafia Tanah jalan tol Rengat Pekanbaru Rimbo panjang belum menyentuh aktor utamanya yang mengaku Datuk penguasa tanah Ulayat serta Penadahnya yang berperan sebagai kelompok Tani termasuk perangkat Desa dan Camat yang turut serta terlibat menerbitkan Surat Tanah belum tersentuh hukum.

Adapun yang turut serta  menerbitkan surat keterangan tanah yang terlibat diantaranya:
1. Bukhori Spd. MSI mantan camat Tambang yang saat ini menjabat di Pemda Kampar sebagai staf Ahli 
2. H. Malatua S.sos Mantan Camat Tambang Tahun 2016.
3 Sunaryo, ketua RT 02
4. Warsito ketua RW 02
5. Suradi. Kepala Dusun IV
6. Edi Yanto, Kadus Tarap Mulya 
7. Andra Maistar.

Adapun surat dasar yang digunakan Kades Tarai Bangun untuk menerbitkan (SKT) Surat keterangan tanah adalah, Surat keterangan tanda bukti hak milk adat, Surat Keputusan Penguasa Ulayat Datuk Talak Sakti Laksamana No.007/KPTS/DTSL/XI/2015 atas nama Razali Yang mengaku Datuk Talak Sakti laksamana. Kemudian surat Surat No. 4./SK/NM/M/T. T/2016, yang  mengaku Datuk kenagarian Tambang penguasa tanah Ulayat dirimbo panjang.

Berdasarkan kedua surat tersebut Kades Tarai bangun terbitkan SKT yang digunakan kelompok Datuk Sindo menguasai lahan kavlingan GKPN di RT/RW 02/02 Dusun III Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang Seluas 30 Hektar dengan modus membuat kelompok Tani pada tahun 2016, "itulah dasar mereka mengusir, mengancam dan merusak tanaman kami," Sungguh biadap prilaku mereka" ujar pemilik lahan kavlingan GKPN kemaren sambil melihatkan Vidio pengancaman dan Perusakan tanaman yang dilakukan, Karlos, Zulpaini Nasra bersama pemuda berwajah sanggar yang sudah dilaporkan di Polsek Tambang 24 Agustus 2024 silam.

KPK Diminta Mengawasi, Sendikat Mafia Tanah Kades Tarai Bangun Menyusup Ke PN Bangkinang 

Kendatipun Kades Tarai bangun Cs sudah mendekam di lapas, dituntut di pengadilan negeri Bangkinang  sebagai terdakwa terkait perkara 103/ tentang pemalsuan surat tanah, namun Sindikatnya masih berupaya mencairkan uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan/tanah untuk proyek strategis nasional, termasuk yang dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Adapun sebagian diantara mereka yang diduga ikut serta mengunakan 
menggunakan Surat tanah yang berkaitan dengan terdakwa Kades Tarai Bangun Andra Maistar diantaranya:

Alfa Hutagalung, Termohon di pengadilan Negeri Bangkinang memiliki 22 perkara, Karlos, Zulpaini Nasra, Razali, Zulkifli, Gunawan Saleh dll, mereka semuanya Kelompok Datuk sebagai Termohon ke PN Bangkinang 30 Desember 2026. Dengan perkara Penitipan uang Ganti Kerugian jalan tol Rengat Pekanbaru Rimbo panjang yang mencapai Ratusan Miliar, dikhawatirkan Hukum dijadikan Alat untuk menutupi kebenaran yang sesungguhnya, sehingga masyarakat minta KPK mengawasi Pengadilan Negeri Bangkinang agar uang ganti rugi jalan tol yang sudah dititipkan diPN Bangkinang diterima orang yang lebih berhak, itulah alasan kita minta KPK mengawasi PN Bangkinang," terang beberapa orang pemilik Kavlingan GKPN yang menolak namanya ditulis.

Selain Razali, juga ada kelompok Datuk kenagarian tambang yang mengaku kelompok Datuk Sindo menguasai lahan kavlingan GKPN seluas 30 Hektar, informasi yang disampaikan kelompok Datuk kenagarian Tambang ada sekitar 15 Hektar lahan kelompok Tani masuk dalam proyek pengadaan lahan Tanah/tanah jalan Tol yang tumpang tindih dengan kavlingan GKPN, rata rata pemilik atas nama istri dan keluarga kelompok DT. Paduko Sindo yang mengaku penguasa tanah Ulayat, membuat kelompok Tani pada tahun 2016 silam diatas lahan kavlingan GKPN yang sudah diterbitkan Surat Tanah pada tahun 1985 diwilayah desa Rimbo panjang.

Sendikat Mafia tanah Tarai Bangun diduga memiliki jaringan yang terstruktur dan sistematis, mereka mempunyai peran masing-masing, sedangkan Andra Maistar berperan sebagai pembuat dokumen palsu atau surat riwayat tanah yang tidak benar (alas hak) yang bekerjasama dengan kelompok Datuk Razali, dan Kelompok Abdullah DT. Sindo Datuk kenagarian Tambang menyerobot tanah kavling GKPN di Rimbo panjang mengunakan jasa preman dengan dalih lahan tersebut milik Ulayatnya, namun Aktor intelektual yang membiayai atau penadah tanah yang sebenarnya menikmati keuntungan terbesar,  justru Belum diproses oleh penegak hukum, bahkan mereka masih mengajukan permohonan ke PN Bangkinang terkait konsinyasi,"terang pemilik lahan kavlingan GKPN.

Diceritakan sumber, Awalnya Sebelum Andra Maistar kades Tarai bangun ditangkap, kelompok Datuk bersikeras meminta uang ganti rugi jalan tol dibagi 70% Bagian kelompok Datuk 30%.bsgian kavlingan GKPN, namun ditolak oleh kelompok GKPN, Namun setelah Andra ditangkap ada perubahan, sebagian kelompok Datuk kenagarian Tambang minta dibagi dua sedangkan kelompok Razali minta 30%. Untuk Razali 10% sedangkan 20% lagi untuk jasa Pengacara dan biaya surat perdamaian yang dibuat di Notaris, Lantaran Razali masih menjalani hukuman istrinya yang mewakili sebagai penerima kuasa, itulah yang yang disampaikan kepada Kami,"ungkap beberapa pemilik tanah kavlingan GKPN kemaren.

"Jadi kami kavlingan GKPN harus membuat surat perdamaian dengan Notaris dan minta tandatangan Razali ke penjara, itulah persyaratan mencarikan uang tanah kami yang sudah dititipkan di pengadilan," Terang beberapa orang pemilik kavlingan GKPN kemarin.

Media ini juga sudah memberitakan Minggu (22/02/2026) dengan judul...

Usai Kades Tarai Bangun Ditangkap Bermunculan Nama Oknum Pejabat Yang Diduga Terlibat Mafia Tanah Jalan Tol 

Setelah Kades Tarai Bangun ditangkap penyidik Polres Kampar dalam kasus Mafia Tanah jalan Tol Pekanbaru Rengat di Desa Rimbo Panjang Kec.Tambang Rabu (11/2/2026). banyak bermunculan nama oknum pejabat yang diduga jaringan Kades Tarai Bangun 

Selain Andra, penyidik Satreskrim polres Kampar turut menetapkan tersangka lain inisial EP dan BI. Namun BI kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bangkinang, Rabu (18/2/2026).

Tiga hari menjelang kades Tarai Bangun tangkap polres Kampar, Camat Tambang mengundang beberapa orang Kepala Desa dan oknum Datuk untuk verifikasi lahan/tanah adat yang berkaitan dengan jalan Tol Rengat Pekanbaru diwilayah Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang berdasarkan surat undangan No: 005/PEM/023 tanggal 23/1/ 2026 diterbitkan camat Tambang ditandatangani Khairul Syafri S.Pd, MH., Kasi Pem Camat Tambang dengan judul;

Menindaklanjuti rapat rencana Verifikasi lahan Adat yang ada di 7 (tujuh) Titik lokasi di Kampar Jum'at 24 Januari 2026 diruangan Kesra Bupati Kampar. Camat Tambang mengundang Ninik mamak Kenagarian Tambang Ahad, 25 Januari 2026 pukul 09.00 wib - di tempat Sate Ocu Jep  (Sungai Pinang) dengan tujuan Rencana Verivikasi lahan adat.

Adapun nama dan jabatan yang ditulis didalam surat undangan tersebut diantaranya;
1. Andra Maistar. Kades Tarai Bangun
2.Khairul Safri. Kasi Pem Tambang 
3. Kepala Desa Padang Luas
4. M. Yanis, Kades Terantang 
5. Dafrizal Tokoh Masyarakat 
6. Ben Zainal Arifin. Kades Rimbo panjang 
7. Muliyas S.Ag  M.H, DT Godang
8. Ali Yunus DT. Samo
9. Mansyur DT. Mojaindo
10. Saharuddin DT. Buo Angso
11. H. M, Nazir DT Josimajo 
12.  Amir DT. Buo
13. Sawirman DT. Paduko Majo
14. Heri Supriadi, SH, DT Penghulu Rajo 
15. A. Sabri. DT. Tanbagini
16. Abdullah. DT Paduko Sindo
Tembusan surat undangan tersebut juga ditulis disampaikan kepada
1.Bupati Kampar di Bangkinang Kota;
2. Kabag. Tapem dan Kesra Kab: Kampar di Bangkinang Kota;
3. Arsip. Demikian dikutip dari isi surat undangan tersebut., Di lembaran surat undangan tersebut juga ada tulisan daftar bidang tanah Ulayat Pada tahun 2026 yang diduga berkaitan dengan lahan ganti rugi jalan tol 

Sementara itu Kades Tarai Bangun Andra Maistar ditangkap polres Kampar terlibat pemalsuan surat tanah melibatkan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat, Datuk Talak Sakti Laksamana Razali, warga Salo, yang sudah mendekam didalam penjara sebelum Andra ditangkap polres Kampar.

Sebagaimana Surat Keterangan Tanah SKT No Reg : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis ia memiliki/menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia Desa/Kelurahan Tarai bangun, Kecamatan Tambang. Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh Fikri sebagai pemilik lahan dan tertulis didalam surat bukti pemilikan/penguasaan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f.tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015.surat ini berkaitan dengan Razali yang mengaku penguasa tanah Ulayat datuak 'Talak' Sakti Laksamana 

Sementara itu Tim media ini juga mendapatkan Poto copy surat SKT yang diduga berasal dari Razali Datuk Talak Sakti Laksamana yang digunakan oknum Mafi tanah untuk menyerobot lahan kavlingan GKPN

1. Surat SKT a/n, Zulkifli  Mantan Sekcam Tambang, Pekerjaan PNS Alamat Desa Balam Jaya memiliki Surat Keterangan Tanah yang berkaitan dengan Razali dengan nomor Register: 80/SKT/TRB/II/2016. dengan Batas Sempadan, Utara dengan tanah Nurlianis.200 Meter. Selatan Dengan tanah jalan.200 Meter. Barat Dengan Tanah Carlos, 50 Meter. Timur dengan Jalan 50 Meter.

2. Yoppy Nurdei Admaja, 42 Tahun warga Desa Aur Sakti, pegawai onorer dinas Perkim Kampar, disebut warga ia ponakan Abdullah, DT Paduko Sindo merupakan Pensiunan PNS di Perkim Kampar. Yoppy juga memiliki SKT Nomor; 75/SKT/TRB tahun 2016

3. Karlos yang pernah Ribut Saat Hakim gelar sidang lapangan perkara perdata nomor: 72 tahun 2024 antara pemilik lahan kavlingan GKPN di desa Rimbo panjang Kec,Tambang Jumat 20 Desember 2024 silam. Karlos juga memiliki surat keterangan Tanah diterbitkan Kades Tarai Bangun dengan Nomor Register: 55/SKT/TRB/XII/2016.

4. Abas warga Dusun II Pulau duit Desa Kemang Indah juga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) diterbitkan Kades Tarai Bangun, ke-empat SKT Tersebut berasal dari Razali yang mengaku dari Datuk Talak sakti laksamana

ke-empat SKT tersebut diduga digunakannya untuk menyerobot lahan kavlingan GKPN yang sudah terbit surat tanah Pada tahun 1989 melalui administrasi desa Rimbo panjang

"Akibatnya pembayaran uang ganti rugi jalan tol Pekanbaru Rengat Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang terkendala, dan di titipkan Di pengadilan Negeri Bangkinang,"
ujar beberapa orang pemilik lahan kavlingan GKPN kemarin.

Semoga informasi ini jadi pedoman oleh satgas Mafia Tanah untuk mengungkap oknum pejabat nakal di Kampar secara berjamaah yang diduga terlibat mafia tanah dan rekayasa Tapal batas desa Rimbo panjang dan mengaku penguasa tanah Ulayat.

Terkait surat undangan tersebut, Camat Tambang dan kasi pem dikonfirmasi hingga berita ini dilansir belum ada Jawaban..ikuti pemberitaan berikutnya, Tim pewarta akan membongkar siapa saja oknum pejabat yang diduga terlibat mafia tanah jalan tol dengan dokumen yang berhasil dirangkum melalui investigasi dari Tahun 2016 silam (Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik